Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
Tupoksi Jabatan:
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
c. koordinasi dan kerja sama pengelolaan data dan penyajian informasi;
d. pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal, dan infrastruktur teknologi informasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Persyaratan Pelamar:
Persyaratan pelamar untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama harus memenuhi syarat:
- Berideologi Pancasila dan memiliki semangat dalam mengaktualisasikan serta membumikan nilai-nilai Pancasila;
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (satu) atau Sarjana, diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi;
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik, diutamakan sisa masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun;
- Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b);
- Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dinyatakan dengan formulir surat persetujuan;
- Lebih diutamakan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dan/atau yang disetarakan;
- Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. Bagi pejabat administrator yang beralih ke jabatan fungsional ahli madya karena penyederhanaan birokrasi, masa kerja dihitung 2 (dua) tahun secara akumulasi semenjak menduduki jabatan administrator sampai dengan jabatan saat ini;
- Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan penilaian prestasi kerja PNS untuk tahun 2020 dan 2021;
- Tidak pernah dan/atau sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
- Melampirkan bukti penyerahan SPT/PPh Tahun 2021 bagi wajib pajak;
- Melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 bagi wajib lapor LHKPN atau LHKASN;
- Membuat daftar riwayat hidup; dan
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6.
Ketentuan Lain:
- Pendaftaran dan unggah berkas lamaran dilakukan secara online melalui laman https://selter.bpip.go.id/.
- Dokumen administrasi pelamar yang diproses hanya dokumen administrasi yang lengkap sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima oleh Panitia Seleksi.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
- Jadwal waktu pelaksanaan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan secara daring melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
- Pelamar diharuskan untuk selalu memantau perkembangan seleksi terbuka Jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
- Kelalaian pelamar tidak memantau perkembangan seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP merupakan tanggung jawab pelamar, dan akibat kelalaian tersebut pelamar tidak dapat menuntut/menggugat atau mengajukan keberatan kepada Panitia Seleksi.
- Pelamar tidak diperkenankan untuk berkomunikasi secara langsung kepada Panitia Seleksi terkait substansi dan/atau teknis pelaksanaan seleksi. Jika membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan proses seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP, pelamar dapat menghubungi helpdesk/call centerSekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja melalui surel panitiaseleksi@bpip.go.id.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada BPIP dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 2 (dua) tahun.
- Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi secara sepihak apabila dikemudian hari ditemukan pelamar telah memberikan data atau keterangan tidak benar.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.
- Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun