Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi

Tupoksi Jabatan:

Melaksanakan pengelolaan data dan informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
c. koordinasi dan kerja sama pengelolaan data dan penyajian informasi;
d. pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal, dan infrastruktur teknologi informasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Persyaratan Pelamar:

Persyaratan pelamar untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama harus memenuhi syarat:

  1. Berideologi Pancasila dan memiliki semangat dalam mengaktualisasikan serta membumikan nilai-nilai Pancasila;
  2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (satu) atau Sarjana, diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi;
  4. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  5. Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki paling sedikit 5 (lima) tahun;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilantik, diutamakan sisa masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun;
  8. Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  9. Paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b);
  10. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dinyatakan dengan formulir surat persetujuan;
  11. Lebih diutamakan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dan/atau yang disetarakan;
  12. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. Bagi pejabat administrator yang beralih ke jabatan fungsional ahli madya karena penyederhanaan birokrasi, masa kerja dihitung 2 (dua) tahun secara akumulasi semenjak menduduki jabatan administrator sampai dengan jabatan saat ini;
  13. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan penilaian prestasi kerja PNS untuk tahun 2020 dan 2021;
  14. Tidak pernah dan/atau sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  15. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  16. Melampirkan bukti penyerahan SPT/PPh Tahun 2021 bagi wajib pajak;
  17. Melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 bagi wajib lapor LHKPN atau LHKASN;
  18. Membuat daftar riwayat hidup; dan
  19. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6.

Ketentuan Lain:

  1. Pendaftaran dan unggah berkas lamaran dilakukan secara online melalui laman https://selter.bpip.go.id/.
  2. Dokumen administrasi pelamar yang diproses hanya dokumen administrasi yang lengkap sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima oleh Panitia Seleksi.
  3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
  4. Jadwal waktu pelaksanaan sewaktu-waktu dapat berubah.
  5. Apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan secara daring melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
  6. Pelamar diharuskan untuk selalu memantau perkembangan seleksi terbuka Jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
  7. Kelalaian pelamar tidak memantau perkembangan seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP merupakan tanggung jawab pelamar, dan akibat kelalaian tersebut pelamar tidak dapat menuntut/menggugat atau mengajukan keberatan kepada Panitia Seleksi.
  8. Pelamar tidak diperkenankan untuk berkomunikasi secara langsung kepada Panitia Seleksi terkait substansi dan/atau teknis pelaksanaan seleksi. Jika membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan proses seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP, pelamar dapat menghubungi helpdesk/call centerSekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja melalui surel panitiaseleksi@bpip.go.id.
  9. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada BPIP dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 2 (dua) tahun.
  10. Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi secara sepihak apabila dikemudian hari ditemukan pelamar telah memberikan data atau keterangan tidak benar.
  11. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.
  12. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun

Pendaftaran Ditutup
Jumlah Pelamar: 16