Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
Tupoksi Jabatan:
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar metode pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan identifikasi nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
g. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Persyaratan Pelamar:
Persyaratan pelamar untuk dapat diangkat dalam Jabatan Deputi harus memenuhi syarat:
- Berideologi Pancasila dan memiliki semangat dalam mengaktualisasikan serta membumikan nilai-nilai Pancasila;
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (satu) atau Sarjana, diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi;
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat dilantik, diutamakan sisa masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun;
- Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c);
- Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang dinyatakan dengan surat persetujuan;
- Lebih diutamakan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan/atau yang disetarakan;
- Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan penilaian prestasi kerja PNS untuk Tahun 2020 dan 2021;
- Tidak pernah dan/atau sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
- Melampirkan bukti penyerahan SPT/PPh Tahun 2021 bagi wajib pajak;
- Melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 bagi wajib lapor LHKPN atau LHKASN;
- Membuat daftar riwayat hidup; dan
- Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6
Ketentuan Lain:
- Pendaftaran dan unggah berkas lamaran dilakukan secara online melalui laman https://selter.bpip.go.id/.
- Dokumen administrasi pelamar yang diproses hanya dokumen administrasi yang lengkap sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima oleh Panitia Seleksi.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
- Jadwal waktu pelaksanaan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan secara daring melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
- Pelamar diharuskan untuk selalu memantau perkembangan seleksi terbuka Jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
- Kelalaian pelamar tidak memantau perkembangan seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP merupakan tanggung jawab pelamar, dan akibat kelalaian tersebut pelamar tidak dapat menuntut/menggugat atau mengajukan keberatan kepada Panitia Seleksi.
- Pelamar tidak diperkenankan untuk berkomunikasi secara langsung kepada Panitia Seleksi terkait substansi dan/atau teknis pelaksanaan seleksi. Jika membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan proses seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP, pelamar dapat menghubungi helpdesk/call centerSekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja melalui surel panitiaseleksi@bpip.go.id.
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada BPIP dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 2 (dua) tahun.
- Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi secara sepihak apabila dikemudian hari ditemukan pelamar telah memberikan data atau keterangan tidak benar.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.
- Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun
- Pelamar diperbolehkan melamar lebih dari 1 (satu) jabatan.