Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

Tupoksi Jabatan:

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar metode pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan identifikasi nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
g. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Persyaratan Pelamar:

Persyaratan pelamar untuk dapat diangkat dalam Jabatan Deputi harus memenuhi syarat:

  1. Berideologi Pancasila dan memiliki semangat dalam mengaktualisasikan serta membumikan nilai-nilai Pancasila;
  2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (satu) atau Sarjana, diutamakan memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi;
  4. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  5. Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
  7. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat dilantik, diutamakan sisa masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun;
  8. Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
  9. Paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c);
  10. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang dinyatakan dengan surat persetujuan;
  11. Lebih diutamakan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan/atau yang disetarakan;
  12. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  13. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan penilaian prestasi kerja PNS untuk Tahun 2020 dan 2021;
  14. Tidak pernah dan/atau sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  15. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  16. Melampirkan bukti penyerahan SPT/PPh Tahun 2021 bagi wajib pajak;
  17. Melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 bagi wajib lapor LHKPN atau LHKASN;
  18. Membuat daftar riwayat hidup; dan
  19. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6

Ketentuan Lain:

    1. Pendaftaran dan unggah berkas lamaran dilakukan secara online melalui laman https://selter.bpip.go.id/.
    2. Dokumen administrasi pelamar yang diproses hanya dokumen administrasi yang lengkap sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima oleh Panitia Seleksi.
    3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
    4. Jadwal waktu pelaksanaan sewaktu-waktu dapat berubah.
    5. Apabila terjadi perubahan waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan secara daring melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
    6. Pelamar diharuskan untuk selalu memantau perkembangan seleksi terbuka Jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP melalui laman BPIP dengan alamat https://bpip.go.id.
    7. Kelalaian pelamar tidak memantau perkembangan seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP merupakan tanggung jawab pelamar, dan akibat kelalaian tersebut pelamar tidak dapat menuntut/menggugat atau mengajukan keberatan kepada Panitia Seleksi.
    8. Pelamar tidak diperkenankan untuk berkomunikasi secara langsung kepada Panitia Seleksi terkait substansi dan/atau teknis pelaksanaan seleksi. Jika membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan proses seleksi terbuka jabatan Deputi dan JPT Pratama di lingkungan BPIP, pelamar dapat menghubungi helpdesk/call centerSekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja melalui surel panitiaseleksi@bpip.go.id.
    9. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada BPIP dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 2 (dua) tahun.
    10. Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi secara sepihak apabila dikemudian hari ditemukan pelamar telah memberikan data atau keterangan tidak benar.
    11. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat.
    12. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun
    13. Pelamar diperbolehkan melamar lebih dari 1 (satu) jabatan.

Pendaftaran Ditutup
Jumlah Pelamar: 14